Selasa, 29 Juli 2008

13,82 Persen Saham Bambang Tri di Bimantara Terancam Disita

BUSINESS TODAY - Kepemilikan sekitar 13,82 persen saham Bambang Triatmodjo di PT Global Mediacom Tbk (BNTR) melalui PT Asriland, terancam disita pengadilan, sehubungan dengan kasus sita harta yang diajukan pihak Halimah Triatmodjo, istri Bambang Triatmojo atau akrab disebut Bambang Tri. Permohonan penyitaan saham Bambang Tri di Media Globalcom tersebut menyusul penyitaan harta Bambang yang telah dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus), seperti rumah, kendaraan bermotor, tanah, dan lain lain.

Pengacara Halimah, Lelyana Santosa SH, mengatakan, penyitaan harta milik Bambang tahap perama memang telah dilakukan pihak pengadilan. Namun, lanjut Leliana, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan sita harta yang dikuasai Bambang Tri untuk tahap kedua. Penyitaan harta tahap kedua ini termasuk sekitar 13,82 persen saham Bambang Tri di Global Mediacom yang dimiliki lewat Asriland.

”Kami hanya menjalankan perintah klien kami, Bu Halimah Triatmodjo. Saat ini, kami memang tengah mencari aset-aset yang dikuasai Bambang Tri, termasuk sahamnya di Global Mediacom,” kata Lelyana kepada Indonesia Business Today, di Jakarta, Senin (28/7).

Seperti diketahui Keputusan Majelis Hakim PA Jakpus, yang diketuai oleh Alizar Jas, memenangkan Halimah atas sita harta bersama terhadap Bambang Tri. Sehubungan dengan itu pada 17 Juli kemarin, petugas PA telah melakukan penyitaan kekayaan Bambang, seperti rumahnya yang di Jalan Tanjung Nomor 23, 25, dan 27 yang luas tanahnya 1.985 m2 dengan nomer sertifikat 133. Dan juga rumah yang beralamat sama nomor yang beda yaitu nomor 24 dan 26 yang luas tanahnya 1.259 m2 dengan sertifikat 216 serta dua mobil Porsche Cayenne B 905 AT atas nama Halimah Agustina Kamil. Dan juga mobil VW bernomor polisi B 82 G atas nama Halimah Agustina Kamil juga.

Beberapa hari kemudian, petugas PA menyita harta kekayaan bersama lainnya berupa sebidang tanah seluas 2.705 Simprug Garden II atas nama PT Asri land; tanah seluas 1.355 m2 di Simprug Garden II atas nama PT Asri Land. Dan selanjutnya PA akan melakukan eksekusi penyitaan tanah seluas 4650 m2 di megah Mendung Bogor, Jawa Barat serta Tanah 3.105 m2 di Ciganjur, Jaksel, atas nama Halimah Agustina Kamil.

Nurheri SH selaku juru bicara PA Jakarta Pusat, mengatakan, hari ini, Selasa (29/7), PA Jakpus akan melakukan penyitaan harta bersama milik Bambang dan Halimah berikutnya, yakni rumah di Ciganjur jakarta Selatan, dan rumah peristirahatan di Mega Mendung, Bogor. ”Penyitaan tersebut nantinya dilakukan oleh petugas pengadilan wilayah setempat,” kata Nurheri ketika ditemui Indonesia Business Today, di ruang kerjanya di PA Jakpus, Senin (28/7).

Tidak ada komentar: