Selasa, 29 Juli 2008

13,82 Persen Saham Bambang Tri di Bimantara Terancam Disita

BUSINESS TODAY - Kepemilikan sekitar 13,82 persen saham Bambang Triatmodjo di PT Global Mediacom Tbk (BNTR) melalui PT Asriland, terancam disita pengadilan, sehubungan dengan kasus sita harta yang diajukan pihak Halimah Triatmodjo, istri Bambang Triatmojo atau akrab disebut Bambang Tri. Permohonan penyitaan saham Bambang Tri di Media Globalcom tersebut menyusul penyitaan harta Bambang yang telah dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus), seperti rumah, kendaraan bermotor, tanah, dan lain lain.

Pengacara Halimah, Lelyana Santosa SH, mengatakan, penyitaan harta milik Bambang tahap perama memang telah dilakukan pihak pengadilan. Namun, lanjut Leliana, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan sita harta yang dikuasai Bambang Tri untuk tahap kedua. Penyitaan harta tahap kedua ini termasuk sekitar 13,82 persen saham Bambang Tri di Global Mediacom yang dimiliki lewat Asriland.

”Kami hanya menjalankan perintah klien kami, Bu Halimah Triatmodjo. Saat ini, kami memang tengah mencari aset-aset yang dikuasai Bambang Tri, termasuk sahamnya di Global Mediacom,” kata Lelyana kepada Indonesia Business Today, di Jakarta, Senin (28/7).

Seperti diketahui Keputusan Majelis Hakim PA Jakpus, yang diketuai oleh Alizar Jas, memenangkan Halimah atas sita harta bersama terhadap Bambang Tri. Sehubungan dengan itu pada 17 Juli kemarin, petugas PA telah melakukan penyitaan kekayaan Bambang, seperti rumahnya yang di Jalan Tanjung Nomor 23, 25, dan 27 yang luas tanahnya 1.985 m2 dengan nomer sertifikat 133. Dan juga rumah yang beralamat sama nomor yang beda yaitu nomor 24 dan 26 yang luas tanahnya 1.259 m2 dengan sertifikat 216 serta dua mobil Porsche Cayenne B 905 AT atas nama Halimah Agustina Kamil. Dan juga mobil VW bernomor polisi B 82 G atas nama Halimah Agustina Kamil juga.

Beberapa hari kemudian, petugas PA menyita harta kekayaan bersama lainnya berupa sebidang tanah seluas 2.705 Simprug Garden II atas nama PT Asri land; tanah seluas 1.355 m2 di Simprug Garden II atas nama PT Asri Land. Dan selanjutnya PA akan melakukan eksekusi penyitaan tanah seluas 4650 m2 di megah Mendung Bogor, Jawa Barat serta Tanah 3.105 m2 di Ciganjur, Jaksel, atas nama Halimah Agustina Kamil.

Nurheri SH selaku juru bicara PA Jakarta Pusat, mengatakan, hari ini, Selasa (29/7), PA Jakpus akan melakukan penyitaan harta bersama milik Bambang dan Halimah berikutnya, yakni rumah di Ciganjur jakarta Selatan, dan rumah peristirahatan di Mega Mendung, Bogor. ”Penyitaan tersebut nantinya dilakukan oleh petugas pengadilan wilayah setempat,” kata Nurheri ketika ditemui Indonesia Business Today, di ruang kerjanya di PA Jakpus, Senin (28/7).

Senin, 14 Juli 2008

PT Adaro Dituding Gelapkan Pajak Rp 2 Triliun

KOMPAS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding PT Adaro Energy Tbk telah melakukan manipulasi untuk menggelapkan pajak negara. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Disamping itu Maki juga menuding Adaro melakukan manipulasi saat proses penawaran saham (IPO).

"Kami menduga, PT Adaro telah melakukan manipulasi, sehingga pajak yang dibayarkan kepada jumlahnya hanya kecil. Kami juga menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penipuan saat Adaro melakukan proses penawaran saham," ujar Koordinator Maki, Boyamin Saiman, seusai memberikan laporan secara tertulis ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/7).

Modus manipulasi penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro, menurut Boyamin, yakni menjual batu bara jauh di bawah harga pasaran. Penjualan dilakukan kepada salah satu anak perusahaan Adaro sendiri yang ada di Singapura. Baru kemudian anak perusahaan Adaro yang ada di Singapura ini menjualnya kembali ke pasar internasional sesuai dengan harga pasaran.

Rabu, 09 Juli 2008

Joki-joki Pasar Modal Indonesia

KOMPAS - Setelah sempat tertunda selama dua pekan, PT Adaro Energy akhirnya dapat melakukan penawaran umum perdana sahamnya mulai Selasa (8/7) hingga Kamis (10/7). Minimnya jumlah saham yang ditawarkan kepada investor ritel mengakibatkan saham perdana perusahaan tambang batu bara itu diperebutkan.

Ini lagi jual saham Adora mas,” kata Nurpuji (30), warga Ciputat, Tangerang, yang ditemui di Kawasan Semanggi Expo, Jakarta, kemarin siang.

Nurpuji bersama dengan ratusan orang lainnya antre demi memperoleh sebundel formulir pemesanan saham perdana PT Adaro Energy.

Namun, Nurpuji diam membisu saat ditanya jumlah saham yang akan ia pesan. Ia hanya menunjukkan sebuah kertas putih bertuliskan ”Investor Portfolio”, yang dikeluarkan sebuah perusahaan sekuritas.

Dari gelagat dan caranya menjawab, tidak sulit untuk mengetahui bahwa Nurpuji adalah ”joki” saham yang dibayar seseorang untuk mendapatkan formulir saham Adaro. Kesalahannya menyebutkan ”Adaro” dengan ”Adora” pun sudah memberi indikasi kuat.

Tak jauh dari tempat Nurpuji berdiri, tujuh ibu separuh baya tampak serius mendengarkan pengarahan seorang pria berpakaian rapi. ”Kalau ditanya petugas account-nya (rekening) di mana, bilang saja di perusahaan ini,” kata pria itu sambil menunjukkan sebuah nama perusahaan sekuritas yang tertera pada kertas investor portfolio.

Ketujuh ibu itu pun menghafalkan nama perusahaan sekuritas tersebut. Namun, mereka kesulitan membaca ”Securities”, kata kedua dari nama perusahaan sekuritas itu, yang terdengar mereka mengucapkan securities dengan se-ku-ri-ti-es, yang seharusnya dibaca si’kyuritis.

Selasa, 08 Juli 2008

Investor Kerahkan Joki Beli Saham Adaro

ANTARA NEWS- Antrian panjang ribuan joki mewarnai penawaran saham PT Adaro Energy Tbk, seperti investor "sungguhan" yang akan membeli saham pertambangan batubara itu, meski mereka hanya orang bayaran dari para "bandar" yang sama sekali tidak tahu berinvestasi apalagi transaksi saham.

Koordinator joki yang mengaku bernama Joko di Jakarta, Selasa, mengatakan, bahwa dia mengkoordinir sekitar 500 orang joki yang direkrutnya dari wilayah Jakarta Timur. Menurutnya satu orang joki mendapat bayaran sebesar Rp 30 ribu rupiah. Tugas joki itu untuk mengambil satu formulir pembelian saham Adaro.

Joko mengaku ada bandar (dari sebuah PT) yang menyuruhnya mengkoordinir para joki tersebut. Namun dia tidak bersedia menyebutkan upah yang diterimanya sebagai koordinator.

Yang lucunya ada sebagian dari para joki tersebut yang didandani seperti layaknya investor dengan memakai pakaian formil (jas). Jas itu dibagikan koordinator di pelataran parkir Semanggi Expo SCBD.

Penawaran saham Adaro dilakukan hari ini (Selasa, 8/7) secara serentak di Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Medan. Para joki saham sudah menunggu dilokasi Semanggi Expo sejak pukul 07.00 WIB, meski loket penawaran dibuka pada pukul 10.00.

Kamis, 03 Juli 2008

Kontroversi leveraged buyout Apexindo

[Bisnis Indonesia] - Sulit untuk tidak mengernyitkan dahi ketika mencermati transaksi penjualan saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk kepada PT Mitra Rajasa Tbk. Keluarga Panigoro memutuskan melego 80,6% saham perusahaan pengeboran ini di harga Rp2.450 per� saham pada 9 Juni senilai Rp5,19 triliun.

Meski harga divestasi itu premium 11,36% dibandingkan dengan harga pasar tertinggi Rp2.200, selisihnya hanya Rp50 per saham atau 2,08% dibandingkan dengan harga pembelian keluarga Panigoro (lewat Encore International Ltd) dari dua pemegang saham sebelumnya Rp2.400.

Bahkan, angka itu melorot 10% (Rp250) dibandingkan dengan penawaran awal tahun senilai Rp2.700, yang membuat Essar Oil (India) dan 3i Group Plc mundur karena menilai harga itu terlalu mahal (Bisnis, 16 Januari).

Lebih unik lagi, Mitra Rajasa dalam transaksi ini ibarat menjadi Daud yang berhasil mencaplok Goliath setelah lebih dulu menyisihkan raksasa lain pesaing terganasnya.

Berdasarkan data Bloomberg, Mitra Rajasa tercatat hanya memiliki aset US$119,98 juta (per Desember 2007), atau empat kali lebih kecil dari aset Apexindo senilai US$489,48 juta.

Kamis, 12 Juni 2008

Bapepam Periksa Apexindo

[Inilah] - Diduga ada yang tidak wajar dalam transaksi akuisisi PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta segera memeriksa transaksi itu.

Renacananya, Bapepam akan memulai pemeriksaan dengan lebih dulu meminta keterangan PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk yang terlibat transaksi itu.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK M Noor Rachman mengungkapkan, Bapepam akan mengecek dan segera minta keterangan dari perusahaan-perusahaan terkait.

Rachman mengatakan, perseroan akan memeriksa beberapa detail dari proses akuisisi itu. Tapi, ia belum bersedia menjelaskan detail dimaksud.

Transaksi akuisisi Apexindo terjadi akhir pekan lalu, ketika ditandatangani kesepakatan jual beli antara PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk dengan harga Rp 2.450 per saham.

Selasa, 22 April 2008

Bapepam Bekukan Investindo dan BNI Securities

[Republika] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan sekuritas, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities. Keduanya dibekukan sementara sebagai penjamin emisi karena pembatalan penawaran saham umum perdana (IPO) PT Wahanaartha Harsaka.

Kasus bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi Wahana per 7 April 2008. Perjanjian itu disepakati Wahana selaku emiten, serta Investindo dan BNI Securities, selaku penjamin emisi. Rencana IPO sendiri telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret lalu. Selain itu penawaran umum telah berlangsung, walau akhirnya tak semua saham diserap pasar dengan alasan fluktuatifnya kondisi pasar modal.

Kepala Biro Hukum Bapepam, Robinson Simbolon, mengatakan, pembatalan penawaran umum yang ada tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus penawaran umum. Isi prospektus menyatakan, emiten dan penjamin emisi punya hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan, atau selama penawaran umum dari 2-4 April 2008. Sementara pembatalan dilakukan usai masa penawaran dan investor sudah membeli saham Wahanaartha.

Senin, 21 April 2008

BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam

[Bisnis Indonesia] - Bapepam dan LK memberi sanksi tegas kepada PT BNI securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas menyusul pembatalan penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk pada 7 April 2008.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.

Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.

Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Selasa, 08 April 2008

55 Emiten Akan Kena Sanksi

[Seputar Indonesia] - Hingga saat ini,55 emiten dari total 436 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan laporan keuangan audit 2007.

Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin.

Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.

Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7.

Selasa, 11 Maret 2008

Panin Capital Terancam Sanksi

[Inilah Dotcom] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan sanksi bagi Panin Capital dengan ancaman saksi maksimal berupa pencabutan izin terkait.

Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.

Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.

Senin, 03 Maret 2008

Newmont Pertanyakan MoU Pemerintah dan BUMI

[Kapan Lagi] - Newmont Mining Corporation (NMC) mempertanyakan adanya perjanjian antara pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Bumi Resources soal pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

"Kami merasa prihatin dengan dokumen yang dikemukakan dalam artikel Financial Times," kata Chief Financial Officer (CFO) NMC, Russell Ball dalam siaran persnya, Senin.

Russell Ball mengatakan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah Indonesia guna mendivestasikan saham PTNNT.

Namun di sisi lain ternyata ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial, ujar Ball.

Jumat, 15 Februari 2008

Bursa Efek Indonesia akan Beri Sanksi JP Morgan

[Tempo Interaktif] - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi JP Morgan Securities Indonesia akibat salah mencatatkan (input) harga saham PT Bakrie & Brothers Tbk. pada transaksi di pasar negosiasi. Broker berkode BK ini salah mencatatkan harga yang seharusnya Rp 362 menjadi Rp 3.620.287 dengan cara tutup sendiri (bukan reguler).

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Friderica Widyasari Dewi, kekeliruan input harga saham emiten berkode BNBR tersebut menyebabkan total nilai transaksi melonjak tajam menjadi Rp 36,202 triliun. "Ini diperoleh dari pengkalian 10 juta lembar (20 ribu lot) saham BNBR, dengan harga Rp 3.620.287," kata Friderica, tanpa menjelaskan bentuk sanksinya dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat (15/2).

Seharusnya, lanjut Friderica, harga yang dikalikan dengan 10 juta lembar saham (20.000 lot) BNBR adalah Rp 362. "Atau total menjadi sebesar Rp 3,6 miliar," ujarnya.

Akibat kesalahan tersebut terdapat selisih total nilai transaksi pada hari Jumat (15/2) ini sebesar Rp 36,199 triliun. Nilai total transaksi yang sebenarnya adalah Rp 5,1 triliun.