tag:blogger.com,1999:blog-1646829395129350972024-02-08T06:43:54.397-08:00Masyarakat Peduli Pasar Modal IndonesiaUnknownnoreply@blogger.comBlogger21125tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-27049895840742940332008-07-29T01:38:00.000-07:002008-07-29T01:42:28.519-07:0013,82 Persen Saham Bambang Tri di Bimantara Terancam Disita<p style="font-family: georgia;font-family:georgia;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:14;"><span style="font-weight: bold;font-size:100%;" >BUSINESS TODAY </span><span style="font-size:100%;">- Kepemilikan sekitar 13,82 persen saham Bambang Triatmodjo di PT Global Mediacom Tbk (BNTR) melalui PT Asriland, terancam disita pengadilan, sehubungan dengan kasus sita harta yang diajukan pihak Halimah Triatmodjo, istri Bambang Triatmojo atau akrab disebut Bambang Tri. Permohonan penyitaan saham Bambang Tri di Media Globalcom tersebut menyusul penyitaan harta Bambang yang telah dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus), seperti rumah, kendaraan bermotor, tanah, dan lain lain.</span><o:p></o:p></span></span></p> <p style="font-family: georgia;font-family:georgia;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:100%;">Pengacara Halimah,<span style=""> </span></span><span lang="SV" style="font-size:14;"><span style="font-size:100%;">Lelyana Santosa SH, mengatakan, penyitaan harta milik Bambang tahap perama memang telah dilakukan pihak pengadilan. Namun, lanjut Leliana, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan sita harta yang dikuasai Bambang Tri untuk tahap kedua. Penyitaan harta tahap kedua ini termasuk sekitar 13,82 persen saham Bambang Tri di Global Mediacom yang dimiliki lewat Asriland.</span> <o:p></o:p></span></span></p> <p style="font-family: georgia;font-family:georgia;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><span lang="SV" style="font-size:14;"><span style="font-size:100%;">”Kami hanya menjalankan perintah klien kami, Bu Halimah Triatmodjo. Saat ini, kami memang tengah mencari aset-aset yang dikuasai Bambang Tri, termasuk sahamnya di Global Mediacom,” kata Lelyana kepada <i style="">Indonesia Business Today</i>, di Jakarta, Senin (28/7).</span><o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; font-family: georgia;font-family:georgia;"><span style="font-size:100%;"><span lang="SV" style="font-size:14;"><span style="font-size:100%;">Seperti diketahui Keputusan Majelis Hakim PA Jakpus, yang diketuai oleh Alizar Jas, memenangkan Halimah atas sita harta bersama terhadap Bambang Tri. Sehubungan dengan itu pada 17 Juli kemarin, petugas PA telah melakukan penyitaan kekayaan Bambang, seperti rumahnya</span><span style=";font-size:100%;" > </span><span style="font-size:100%;">yang di Jalan Tanjung Nomor 23, 25, dan 27 yang luas tanahnya 1.985 m2 dengan nomer sertifikat 133. Dan juga rumah yang beralamat sama nomor yang beda yaitu nomor 24 dan 26 yang luas tanahnya 1.259 m2 dengan sertifikat 216 serta dua mobil </span><span style="font-size:100%;color:black;">Porsche Cayenne B 905 AT atas nama Halimah Agustina Kamil.</span><span style="font-size:100%;"> Dan juga mobil VW bernomor polisi B 82 G atas nama Halimah Agustina Kamil juga.</span> <o:p></o:p></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-family: georgia;font-size:100%;" lang="SV" >Beberapa hari kemudian, petugas PA menyita harta kekayaan bersama lainnya berupa sebidang tanah seluas 2.705 Simprug Garden II atas nama PT Asri land; tanah seluas 1.355 m2 di Simprug Garden II atas nama PT Asri Land. Dan selanjutnya PA akan melakukan eksekusi penyitaan tanah seluas 4650 m2 di megah Mendung Bogor, Jawa Barat serta <span style="color:black;">Tanah 3.105 m2 di Ciganjur, Jaksel, atas nama Halimah Agustina Kamil. </span></span><span style=";font-size:14;color:black;" lang="SV" ><span style="font-family:georgia;"><br /></span></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style=";font-size:14;color:black;" lang="SV" ><span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" >Nurheri SH selaku juru bicara PA Jakarta Pusat, mengatakan, hari ini, Selasa (29/7), PA Jakpus akan melakukan penyitaan harta bersama milik Bambang dan Halimah berikutnya, yakni rumah di Ciganjur jakarta Selatan, dan rumah peristirahatan di Mega Mendung, Bogor. ”Penyitaan tersebut nantinya dilakukan oleh petugas pengadilan wilayah setempat,” kata Nurheri ketika ditemui <i>Indonesia Business Today</i>, di ruang kerjanya di PA Jakpus, Senin (28/7).</span> <o:p></o:p></span></p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-39362898138299807922008-07-14T01:47:00.000-07:002008-07-29T01:48:06.015-07:00PT Adaro Dituding Gelapkan Pajak Rp 2 Triliun<a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/14/22213246/pt.adaro.dituding.gelapkan.pajak.rp.2.triliun"><span style="font-weight: bold;">KOMPAS </span></a>- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding PT Adaro Energy Tbk telah melakukan manipulasi untuk menggelapkan pajak negara. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Disamping itu Maki juga menuding Adaro melakukan manipulasi saat proses penawaran saham (IPO).<p>"Kami menduga, PT Adaro telah melakukan manipulasi, sehingga pajak yang dibayarkan kepada jumlahnya hanya kecil. Kami juga menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penipuan saat Adaro melakukan proses penawaran saham," ujar Koordinator Maki, Boyamin Saiman, seusai memberikan laporan secara tertulis ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/7).</p><p>Modus manipulasi penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro, menurut Boyamin, yakni menjual batu bara jauh di bawah harga pasaran. Penjualan dilakukan kepada salah satu anak perusahaan Adaro sendiri yang ada di Singapura. Baru kemudian anak perusahaan Adaro yang ada di Singapura ini menjualnya kembali ke pasar internasional sesuai dengan harga pasaran.</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-60734700477754980212008-07-09T02:01:00.000-07:002008-07-29T02:03:28.023-07:00Joki-joki Pasar Modal Indonesia<p><a href="http://kompas.com/read/xml/2008/07/09/06315956/joki-joki.pasar.modal.indonesia"><span style="font-weight: bold;">KOMPAS </span></a>- Setelah sempat tertunda selama dua pekan, PT Adaro Energy akhirnya dapat melakukan penawaran umum perdana sahamnya mulai Selasa (8/7) hingga Kamis (10/7). Minimnya jumlah saham yang ditawarkan kepada investor ritel mengakibatkan saham perdana perusahaan tambang batu bara itu diperebutkan.</p><p>Ini lagi jual saham Adora mas,” kata Nurpuji (30), warga Ciputat, Tangerang, yang ditemui di Kawasan Semanggi Expo, Jakarta, kemarin siang.</p><p>Nurpuji bersama dengan ratusan orang lainnya antre demi memperoleh sebundel formulir pemesanan saham perdana PT Adaro Energy.</p><p>Namun, Nurpuji diam membisu saat ditanya jumlah saham yang akan ia pesan. Ia hanya menunjukkan sebuah kertas putih bertuliskan ”Investor Portfolio”, yang dikeluarkan sebuah perusahaan sekuritas.</p><p>Dari gelagat dan caranya menjawab, tidak sulit untuk mengetahui bahwa Nurpuji adalah ”joki” saham yang dibayar seseorang untuk mendapatkan formulir saham Adaro. Kesalahannya menyebutkan ”Adaro” dengan ”Adora” pun sudah memberi indikasi kuat.</p><p>Tak jauh dari tempat Nurpuji berdiri, tujuh ibu separuh baya tampak serius mendengarkan pengarahan seorang pria berpakaian rapi. ”Kalau ditanya petugas account-nya (rekening) di mana, bilang saja di perusahaan ini,” kata pria itu sambil menunjukkan sebuah nama perusahaan sekuritas yang tertera pada kertas investor portfolio.</p><p>Ketujuh ibu itu pun menghafalkan nama perusahaan sekuritas tersebut. Namun, mereka kesulitan membaca ”Securities”, kata kedua dari nama perusahaan sekuritas itu, yang terdengar mereka mengucapkan securities dengan se-ku-ri-ti-es, yang seharusnya dibaca si’kyuritis.</p>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-13538182052123795782008-07-08T01:52:00.000-07:002008-07-29T01:57:04.421-07:00Investor Kerahkan Joki Beli Saham Adaro<a href="http://www.antara.co.id/arc/2008/7/8/investor-kerahkan-joki-beli-saham-adaro/"><span style="font-weight: bold;">ANTARA NEWS</span></a>- Antrian panjang ribuan joki mewarnai penawaran saham PT Adaro Energy Tbk, seperti investor "sungguhan" yang akan membeli saham pertambangan batubara itu, meski mereka hanya orang bayaran dari para "bandar" yang sama sekali tidak tahu berinvestasi apalagi transaksi saham.<br /> <br />Koordinator joki yang mengaku bernama Joko di Jakarta, Selasa, mengatakan, bahwa dia mengkoordinir sekitar 500 orang joki yang direkrutnya dari wilayah Jakarta Timur. Menurutnya satu orang joki mendapat bayaran sebesar Rp 30 ribu rupiah. Tugas joki itu untuk mengambil satu formulir pembelian saham Adaro.<br /> <br />Joko mengaku ada bandar (dari sebuah PT) yang menyuruhnya mengkoordinir para joki tersebut. Namun dia tidak bersedia menyebutkan upah yang diterimanya sebagai koordinator.<br /> <br />Yang lucunya ada sebagian dari para joki tersebut yang didandani seperti layaknya investor dengan memakai pakaian formil (jas). Jas itu dibagikan koordinator di pelataran parkir Semanggi Expo SCBD.<br /> <br />Penawaran saham Adaro dilakukan hari ini (Selasa, 8/7) secara serentak di Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Medan. Para joki saham sudah menunggu dilokasi Semanggi Expo sejak pukul 07.00 WIB, meski loket penawaran dibuka pada pukul 10.00.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-25663436340077693572008-07-03T03:44:00.000-07:002008-07-11T03:46:09.038-07:00Kontroversi leveraged buyout Apexindo<a href="http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/bursa/1id66615.html"><span style="font-weight: bold;">[Bisnis Indonesia]</span></a> - Sulit untuk tidak mengernyitkan dahi ketika mencermati transaksi penjualan saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk kepada PT Mitra Rajasa Tbk. Keluarga Panigoro memutuskan melego 80,6% saham perusahaan pengeboran ini di harga Rp2.450 per� saham pada 9 Juni senilai Rp5,19 triliun.<br /><br />Meski harga divestasi itu premium 11,36% dibandingkan dengan harga pasar tertinggi Rp2.200, selisihnya hanya Rp50 per saham atau 2,08% dibandingkan dengan harga pembelian keluarga Panigoro (lewat Encore International Ltd) dari dua pemegang saham sebelumnya Rp2.400.<br /><br />Bahkan, angka itu melorot 10% (Rp250) dibandingkan dengan penawaran awal tahun senilai Rp2.700, yang membuat Essar Oil (India) dan 3i Group Plc mundur karena menilai harga itu terlalu mahal (Bisnis, 16 Januari).<br /><br />Lebih unik lagi, Mitra Rajasa dalam transaksi ini ibarat menjadi Daud yang berhasil mencaplok Goliath setelah lebih dulu menyisihkan raksasa lain pesaing terganasnya.<br /><br />Berdasarkan data Bloomberg, Mitra Rajasa tercatat hanya memiliki aset US$119,98 juta (per Desember 2007), atau empat kali lebih kecil dari aset Apexindo senilai US$489,48 juta.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-37219709646920046702008-06-12T03:47:00.000-07:002008-07-11T03:48:42.749-07:00Bapepam Periksa Apexindo<span style="font-weight: bold;"><a href="http://www.inilah.com/berita/2008/06/12/32989/bapepam-periksa-apexindo/">[Inilah] </a>-</span> Diduga ada yang tidak wajar dalam transaksi akuisisi PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta segera memeriksa transaksi itu. <p>Renacananya, Bapepam akan memulai pemeriksaan dengan lebih dulu meminta keterangan PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk yang terlibat transaksi itu. </p> <p>Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK M Noor Rachman mengungkapkan, Bapepam akan mengecek dan segera minta keterangan dari perusahaan-perusahaan terkait.</p> <p>Rachman mengatakan, perseroan akan memeriksa beberapa detail dari proses akuisisi itu. Tapi, ia belum bersedia menjelaskan detail dimaksud.</p> <p>Transaksi akuisisi Apexindo terjadi akhir pekan lalu, ketika ditandatangani kesepakatan jual beli antara PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk dengan harga Rp 2.450 per saham.</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-30390256665746702282008-04-22T06:00:00.000-07:002008-04-22T06:01:41.338-07:00Bapepam Bekukan Investindo dan BNI Securities<span class="tgl"><a href="http://www.republika.co.id/koran.asp?kat_id=4"><span style="font-weight: bold;">[Republika] </span></a>- </span><span class="tgl"><span class="deskripsi">Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan sekuritas, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities. Keduanya dibekukan sementara sebagai penjamin emisi karena pembatalan penawaran saham umum perdana (IPO) PT Wahanaartha Harsaka.</span></span><span class="tgl"><span class="deskripsi"> </span></span><p><span class="tgl"><span class="deskripsi">Kasus bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi Wahana per 7 April 2008. Perjanjian itu disepakati Wahana selaku emiten, serta Investindo dan BNI Securities, selaku penjamin emisi. Rencana IPO sendiri telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret lalu. Selain itu penawaran umum telah berlangsung, walau akhirnya tak semua saham diserap pasar dengan alasan fluktuatifnya kondisi pasar modal. </span></span></p><span class="tgl"><span class="deskripsi"> </span></span><p><span class="tgl"><span class="deskripsi">Kepala Biro Hukum Bapepam, Robinson Simbolon, mengatakan, pembatalan penawaran umum yang ada tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus penawaran umum. Isi prospektus menyatakan, emiten dan penjamin emisi punya hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan, atau selama penawaran umum dari 2-4 April 2008. Sementara pembatalan dilakukan usai masa penawaran dan investor sudah membeli saham Wahanaartha.</span></span></p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-20363398834069932642008-04-21T06:18:00.000-07:002008-04-22T06:19:40.235-07:00BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam<a href="http://web.bisnis.com/bursa/1id55161.html"><span style="font-weight: bold;">[Bisnis Indonesia] </span></a>- Bapepam dan LK memberi sanksi tegas kepada PT BNI securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas menyusul pembatalan penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk pada 7 April 2008.<br /><br />Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.<br /><br />Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.<br /><br />Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-52151780398409216532008-04-08T06:25:00.000-07:002008-04-22T06:26:42.037-07:0055 Emiten Akan Kena Sanksi<a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/55-emiten-akan-kena-sanksi.html"><span style="font-weight: bold;">[Seputar Indonesia]</span></a> - Hingga saat ini,55 emiten dari total 436 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan laporan keuangan audit 2007. <p>Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin. </p><p>Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.</p><p>Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7. </p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-22211523042998355132008-03-11T06:08:00.000-07:002008-04-22T06:14:59.958-07:00Panin Capital Terancam Sanksi<a href="http://www.inilah.com/berita.php?id=16946"><span style="font-weight: bold;">[Inilah Dotcom] </span></a>- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan sanksi bagi Panin Capital dengan ancaman saksi maksimal berupa pencabutan izin terkait. <p>Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.</p> <p>Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).</p> <p>Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.</p> <p>Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-52851730203723939132008-03-03T03:32:00.000-08:002008-07-11T03:35:21.109-07:00Newmont Pertanyakan MoU Pemerintah dan BUMI<span style="font-weight: bold;"><a href="http://www.kapanlagi.com/h/0000216120.html">[Kapan Lagi]</a> </span>- Newmont Mining Corporation (NMC) mempertanyakan adanya perjanjian antara pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Bumi Resources soal pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).<br /><br />"Kami merasa prihatin dengan dokumen yang dikemukakan dalam artikel Financial Times," kata Chief Financial Officer (CFO) NMC, Russell Ball dalam siaran persnya, Senin.<br /><br />Russell Ball mengatakan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah Indonesia guna mendivestasikan saham PTNNT.<br /><br />Namun di sisi lain ternyata ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial, ujar Ball.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-47436464303718792172008-02-15T06:02:00.000-08:002008-04-22T06:06:21.793-07:00Bursa Efek Indonesia akan Beri Sanksi JP Morgan<span style="font-family: georgia;font-size:100%;" ><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/02/15/brk,20080215-117606,id.html"><span style="font-weight: bold;">[Tempo Interaktif]</span></a> - </span><span style="font-family: georgia;font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;" ><span style="font-size:100%;">PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi JP Morgan Securities Indonesia akibat salah mencatatkan (<i>input</i>) harga saham PT Bakrie & Brothers Tbk. pada transaksi di pasar negosiasi. Broker berkode BK ini salah mencatatkan harga yang seharusnya Rp 362 menjadi Rp 3.620.287 dengan cara tutup sendiri (bukan reguler).<br /><br />Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Friderica Widyasari Dewi, kekeliruan <i>input</i> harga saham emiten berkode BNBR tersebut menyebabkan total nilai transaksi melonjak tajam menjadi Rp 36,202 triliun. "Ini diperoleh dari pengkalian 10 juta lembar (20 ribu lot) saham BNBR, dengan harga Rp 3.620.287," kata Friderica, tanpa menjelaskan bentuk sanksinya dalam rilis yang diterima <i>Tempo</i>, Jumat (15/2).<br /><br />Seharusnya, lanjut Friderica, harga yang dikalikan dengan 10 juta lembar saham (20.000 lot) BNBR adalah Rp 362. "Atau total menjadi sebesar Rp 3,6 miliar," ujarnya.<br /><br />Akibat kesalahan tersebut terdapat selisih total nilai transaksi pada hari Jumat (15/2) ini sebesar Rp 36,199 triliun. Nilai total transaksi yang sebenarnya adalah Rp 5,1 triliun.</span> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-45413273513655065592007-12-27T05:54:00.001-08:002008-04-22T05:58:24.083-07:00Bapepam: Sanksi Administratif PGN untuk Kepastian Hukum<span style="font-family: georgia;font-size:100%;" ><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/12/27/brk,20071227-114174,id.html"><span style="font-weight: bold;">[Koran Tempo] </span></a>- </span><span style="font-family: georgia;font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;" >Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin memberikan kepastian hukum lebih cepat. Itu sebabnya kasus pembocoran informasi oleh orang dalam (insider trading) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tidak diteruskan ke arah pidana.<br /><br />Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan tidak mau kasus ini terkatung-katung dengan melanjutkannya hingga proses penyidikan pidana. Selain itu, menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bapepam-LK hanya berwenang mengenakan sanksi administrasi tanpa harus melanjutkan ke arah pidana. "Kalau proses pidana akan makan waktu lama sekali hingga mendapatkan ketetapan hukum pengadilan," kata dia.<br /><br />Bapepam sudah memutuskan ketiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT PGN harus membayar denda pada Rabu pekan lalu. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan tersebut, yaitu informasi yang belum menjadi konsumsi publik. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-47835641545179217662007-03-16T03:23:00.000-07:002008-07-11T03:26:50.553-07:00Bapepam Panggil Bumi Resources Pekan Depan<span style="font-family: georgia;font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;" ><span style="font-size:100%;color:#666666;"><a style="font-weight: bold;" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/16/brk,20070316-95708,id.html">[Tempo Interaktif] </a><b>- </b></span><span style="font-size:100%;">Pekan depan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memanggil PT Bumi Resources Tbk. terkait dengan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Kami akan meminta klarifikasi dari mereka," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam, Nurhaida, ketika ditemui wartawan di kantor Bapepam, Jakarta hari ini.<br /><br />Selain masalah KPC, Bapepam juga akan meminta penjelasan Bumi terkait dengan transaksi kepemilikan saham terhadap Pemerintah Daerah Kutai Timur yang belum terealisasi. "Kami juga akan menanyakan beberapa item mengenai divestasi mereka (Bumi). Kalau memang sudah ada kepastian calon investor yang akan masuk, maka harus segera diumumkan," tutur Nurhaida.<br /><br />Secara terpisah, Ketua Bapepam, Fuad Rahmany juga menyatakan telah menerima laporan tentang masalah KPC ini. Namun Fuad enggan memberikan keterangan lebih lanjut, "Aduh saya lupa <i>tuh</i>, tapi memang saya sudah dapat laporannya," kata Fuad.<br /><br />Sebelumnya pada awal Maret lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaporkan kasus KPC ini kepada Bapepam-LK melalui kuasa hukumnya dari DNC Advokat. Dengan alasan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh Bumi.</span> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-53949099189813971302005-01-03T06:15:00.000-08:002008-04-22T06:17:29.862-07:00Presiden Minta Penegakkan Hukum Pasar Modal Ditingkatkan<span style="font-family: georgia;font-size:100%;" ><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/01/03/brk,20050103-17,id.html"><span style="font-weight: bold;">[Tempo Interaktif] </span></a>- </span><span style="font-family: georgia;font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;" ><span style="font-size:100%;">Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta, penegakkan hukum di pasar modal ditingkatkan, karena ini penting untuk memilihara momentum pemulihan dan kebangkitan ekonomi.<br /><br />Presiden mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen mengatasi berbagai kejahatan, termasuk tindakan kejahatan pasar modal. Dalam konferensi tingkat tinggi negara-negara forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Chili dan ASEAN Plus di Laos beberapa waktu lalu, semua kepala negara dan yang hadir, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk bekerja sama secara global dan regional melawan korupsi dan pelaku kejahatan. Semua negara juga sepakat bekerja sama untuk mencegah keluarnya para pelaku kejahatan lari ke luar negeri.<br /><br />Selain meningkatkan kerja sama regional dan global, kata Yudhoyono, Kejaksaan Agung dan kepolisian juga diharapkan dapat bekerja lebih keras untuk menegakan hukum.</span> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-24687248572715161872004-11-05T06:22:00.000-08:002008-04-22T06:23:40.985-07:00Bapepam: Ades Bisa Tidak Bayar Sanksi Jika Bisa Berikan Bukti<span style="font-family: georgia;font-family:verdana;font-size:100%;color:navy;" ><b><a href="http://www.korantempo.com/news/2004/11/5/Ekonomi%20dan%20Bisnis/27.html">[Koran Tempo] </a>- </b></span><span style="font-family:verdana;font-size:100%;color:navy;"><span style="color:black;"><span style="font-family: georgia;"> Badan Pengawas Pasar Modal menegaskan, manajemen PT Ades Alfindo Putrasetia Tbk. dapat menghindari pengenaan sanksi Rp 150 juta. Syaratnya, produsen air minuman dalam kemasan itu mampu memberikan bukti penyimpangan manajemen lama. </span><br /> <br /><span style="font-family: georgia;">Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, hingga saat ini Bapepam masih menunggu bukti-bukti konkret dari manajemen baru Ades soal kesalahan manajemen lama dalam melaporkan jumlah air yang diproduksi dan yang dipasarkan. "Pemeriksaan kami hentikan sementara," kata Herwidayatmo kepada Tempo, Rabu (4/11). </span><br /> <br /><span style="font-family: georgia;">Herwidayatmo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, manajemen baru Ades tidak dapat menyajikan bukti atas tuduhannya bahwa telah terjadi mismatch (ketidaksesuaian) pencatatan angka penjualan dan produksi oleh manajemen lama. </span><br /> <br /><span style="font-family: georgia;">Menurut dia, auditor independen yang disewa manajemen lama Ades juga telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan tidak menemukan adanya penyimpangan itu. Oleh karena itu, sejauh ini Bapepam baru memberi peringatan kepada manajemen agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.</span> </span></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-25817447273078213562004-07-30T03:27:00.000-07:002008-07-11T03:29:02.999-07:00Bakrie Group di Balik Akuisisi KPC?<a href="http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/industri/2003/0730/ind1.html"><span style="font-weight: bold;">[Sinar Harapan] </span></a>- Berita akuisisi 100 persen saham milik Rio Tinto dan BP Plc yang ada di PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT Bumi Resources Tbk. masih menyisakan tanda tanya.<br /><br />Pertama, darimana Bumi Resources mendapatkan dana sebesar US$ 500 juta (sekitar Rp 4,3 triliun pada kurs Rp 8.600/US$) untuk membeli saham Rio Tinto dan BP? Kedua, bagaimana niat dan posisi Bumi Resources terhadap kewajiban melaksanakan divestasi 51 persen saham yang sudah disepakati oleh pemegang saham sebelumnya?<br /><br />PT Bumi Resources Tbk adalah perusahaan nasional, sekaligus perusahaan publik. Sebagai perusahaan publik, seharusnya Bumi Resources menjunjung transparansi dan fairness bagi semua dalam kerangka bisnis.<br /><br />Pada 16 Juli lalu Bumi melakukan perjanjian jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA) atas seluruh saham yang dimiliki oleh anak perusahaan Rio Tinto dan BP Plc di PT KPC yakni masing-masing Sangata Holding (Caymand Island) dan Kalimantan Coal Limited (Mauritius). Bumi diberi waktu hingga Oktober 2003 untuk melakukan pembayaran.<br />Aburizal Bakrie, Kusumo AW, dan teman-temannya diketahui sebagai pihak yang giat melakukan lobi-lobi, baik kepada Rio Tinto maupun BP.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-79172138346926799572004-07-16T06:27:00.000-07:002008-04-22T06:28:39.843-07:00Penyesatan Informasi Kena Sanksi Rp 500 Juta<span style="font-family:verdana;font-size:78%;color:navy;"><span style="font-family: georgia;font-size:100%;" ><b><a href="http://www.korantempo.com/news/2004/7/16/Ekonomi%20dan%20Bisnis/19.html">[Koran Tempo]</a> - </b></span><span style="font-size:85%;color:black;"><span style="font-family: georgia;font-size:100%;" > PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan mengenakan sanksi denda hingga Rp 500 juta terhadap emiten yang manajemennya menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.<br /><br />Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan, penerapan sanksi itu untuk melindungi kepentingan investor publik. Penyesatan informasi itu misalnya manajemen mengatakan akan melakukan aksi korporasi, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau penyesatan informasi lainnya.<br /><br />"Meskipun pelakunya adalah manajemen, perusahaan yang harus menanggung dendanya karena aturan sanksi ke manajemen belum ada," kata Erry di Jakarta kemarin.<br /><br />Pengenaan sanksi ini masuk dalam aturan BEJ yang baru, hasil revisi peraturan yang sama yang keluar pada tahun 2000. Ketentuan baru ini mulai berlaku Senin (19/7), kecuali sanksi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang baru akan berlaku 1 Oktober 2004 karena terkait dengan masa berakhirnya laporan keuangan triwulan ketiga 2004. </span> <br /></span></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-50178919668899729482004-01-14T06:24:00.000-08:002008-04-22T06:25:38.168-07:00Kejahatan Pasar Modal Termasuk Korupsi<span style="font-family: georgia;font-family:verdana;font-size:100%;color:navy;" ><b><a href="http://www.korantempo.com/news/2004/1/14/Ekonomi%20dan%20Bisnis/16.html">[Koran Tempo]</a> - </b></span><span style="font-family:verdana;font-size:78%;color:navy;"><span style="font-size:85%;color:black;"><span style="font-family: georgia;font-size:100%;" > Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan kejahatan di pasar modal, seperti manipulasi transaksi, perdagangan dengan informasi ilegal dan pencucian uang, masuk dalam kategori kejahatan korupsi. Ini karena Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum memiliki daya tangkal yang efektif.<br /><br />"Jika memang terbukti ada praktek seperti itu, kita akan singkirkan undang-undang pasar modal dan kita ganti dengan undang-undang antikorupsi," kata Erry Riyana, salah satu pimpinan KPK kepada Tempo News Room.<br /><br />Erry mengatakan, selain itu juga diperlukan pemberdayaan para ekonom dan analis pasar modal untuk menyelidiki benar tidaknya kejahatan semacam itu terjadi. KPK sendiri, kata dia, akan memformulasikan langkah yang dibutuhkan agar kewaspadaan otoritas pasar modal maupun investor meningkat. "Selama ini memang belum ada kasus di kejaksaan terkait dengan kejahatan di bursa," kata dia.<br /><br />Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu berhembus dugaan telah terjadinya praktek kejahatan di pasar modal berupa "penggorengan" saham Bank Internasional Indonesia dan Bank Lippo. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku pasar yang terlibat mendapat sanksi. </span> <br /></span></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-4349533371992556342003-02-04T06:19:00.000-08:002008-04-22T06:21:58.035-07:00Bapepam Ancam Sanksi Maksimal Manajemen Lippo<span style="font-weight: bold;"><a href="http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&id=19673">[Pontianak Pos] </a>- </span>Manajemen PT Bank Lippo Tbk (Bank Lippo) bakal makin tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mulai menujukkan gelagat serius dalam menangani kasus perbedaan laporan keuangan triwulan III 2002 Bank Lippo. Bapepam mengancam memberi sanksi maksimal. <p> Menurut Robinson Simbolon, Kabiro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam, jika manajemen terbukti bersalah, Bapepam akan memberi sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. Sanksi hukuman tersebut merupakan sanksi pidana dalam aturan perundangan pasar modal. </p><p> Dikatakan, ancaman hukuman terhadap Bank Lippo memang berat. Sebab, pada kasus perbedaan laporan keuangan itu, Bank Lippo bisa dikategorikan melakukan pelanggaran misleading information atau memberi informasi yang tidak benar kepada publik. "Itu merupakan kebohongan publik. Jadi, hukumannya juga berat," kata Robinson di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), kemarin. </p><p> Ditambahkan, meski saat ini fokus pemeriksaan Bapepam masih dilakukan terhadap Bank Lippo, tapi tidak tertutup kemungkinan auditor Bank Lippo, yakni kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, juga diperiksa. Bagaimanapun, akuntan bisa dipersalahkan kalau dia tahu ada pelanggaran tetapi tetap tidak bersedia melaporkan dan tetap mengauditnya. </p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-164682939512935097.post-56292418991369088702000-04-22T05:49:00.000-07:002008-04-22T05:54:22.612-07:00Sanksi Bapepam Tak Timbulkan Efek Jera : Kejahatan Pasar Modal Kian Marak<a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0712/18/uang01.html"><span style="font-weight: bold;">[Sinar Harapan] </span></a>- Pendekatan minimalis yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjatuhkan sanksi terhadap dua kejahatan pasar modal ditanggapi secara sinis.<br /><br />Denda yang tak sebanding dengan nilai kejahatan dan peniadaan aspek pidana bagi para pelaku kejahatan pasar modal, membuktikan otoritas lembaga pasar modal tidak memiliki pola dan sistematika yang jelas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal.<br /><br />Demikian pendapat analis pasar modal Yanuar Rizky, Selasa (18/12), menanggapi pemberian sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT Mentari Sekurindo, terkait transaksi gagal bayar dan kejahatan penyesatan informasi yang dilakukan oleh manajemen PT Agis Tbk.<br /><br />“Sanksi Bapepam tidak akan menimbulkan efek jera tetapi justru menggembirakan para penjahat pasar modal,” kata Yanuar. Bapepam harusnya melakukan gelar perkara kepada publik sehingga keputusan yang diambil kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena prosesnya transparan.Unknownnoreply@blogger.com0