Kamis, 27 Desember 2007

Bapepam: Sanksi Administratif PGN untuk Kepastian Hukum

[Koran Tempo] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin memberikan kepastian hukum lebih cepat. Itu sebabnya kasus pembocoran informasi oleh orang dalam (insider trading) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tidak diteruskan ke arah pidana.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan tidak mau kasus ini terkatung-katung dengan melanjutkannya hingga proses penyidikan pidana. Selain itu, menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bapepam-LK hanya berwenang mengenakan sanksi administrasi tanpa harus melanjutkan ke arah pidana. "Kalau proses pidana akan makan waktu lama sekali hingga mendapatkan ketetapan hukum pengadilan," kata dia.

Bapepam sudah memutuskan ketiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT PGN harus membayar denda pada Rabu pekan lalu. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan tersebut, yaitu informasi yang belum menjadi konsumsi publik. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.