Rabu, 14 Januari 2004

Kejahatan Pasar Modal Termasuk Korupsi

[Koran Tempo] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan kejahatan di pasar modal, seperti manipulasi transaksi, perdagangan dengan informasi ilegal dan pencucian uang, masuk dalam kategori kejahatan korupsi. Ini karena Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum memiliki daya tangkal yang efektif.

"Jika memang terbukti ada praktek seperti itu, kita akan singkirkan undang-undang pasar modal dan kita ganti dengan undang-undang antikorupsi," kata Erry Riyana, salah satu pimpinan KPK kepada Tempo News Room.

Erry mengatakan, selain itu juga diperlukan pemberdayaan para ekonom dan analis pasar modal untuk menyelidiki benar tidaknya kejahatan semacam itu terjadi. KPK sendiri, kata dia, akan memformulasikan langkah yang dibutuhkan agar kewaspadaan otoritas pasar modal maupun investor meningkat. "Selama ini memang belum ada kasus di kejaksaan terkait dengan kejahatan di bursa," kata dia.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu berhembus dugaan telah terjadinya praktek kejahatan di pasar modal berupa "penggorengan" saham Bank Internasional Indonesia dan Bank Lippo. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku pasar yang terlibat mendapat sanksi.