Sabtu, 22 April 2000

Sanksi Bapepam Tak Timbulkan Efek Jera : Kejahatan Pasar Modal Kian Marak

[Sinar Harapan] - Pendekatan minimalis yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjatuhkan sanksi terhadap dua kejahatan pasar modal ditanggapi secara sinis.

Denda yang tak sebanding dengan nilai kejahatan dan peniadaan aspek pidana bagi para pelaku kejahatan pasar modal, membuktikan otoritas lembaga pasar modal tidak memiliki pola dan sistematika yang jelas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal.

Demikian pendapat analis pasar modal Yanuar Rizky, Selasa (18/12), menanggapi pemberian sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT Mentari Sekurindo, terkait transaksi gagal bayar dan kejahatan penyesatan informasi yang dilakukan oleh manajemen PT Agis Tbk.

“Sanksi Bapepam tidak akan menimbulkan efek jera tetapi justru menggembirakan para penjahat pasar modal,” kata Yanuar. Bapepam harusnya melakukan gelar perkara kepada publik sehingga keputusan yang diambil kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena prosesnya transparan.