Jumat, 05 November 2004

Bapepam: Ades Bisa Tidak Bayar Sanksi Jika Bisa Berikan Bukti

[Koran Tempo] - Badan Pengawas Pasar Modal menegaskan, manajemen PT Ades Alfindo Putrasetia Tbk. dapat menghindari pengenaan sanksi Rp 150 juta. Syaratnya, produsen air minuman dalam kemasan itu mampu memberikan bukti penyimpangan manajemen lama.

Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, hingga saat ini Bapepam masih menunggu bukti-bukti konkret dari manajemen baru Ades soal kesalahan manajemen lama dalam melaporkan jumlah air yang diproduksi dan yang dipasarkan. "Pemeriksaan kami hentikan sementara," kata Herwidayatmo kepada Tempo, Rabu (4/11).

Herwidayatmo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, manajemen baru Ades tidak dapat menyajikan bukti atas tuduhannya bahwa telah terjadi mismatch (ketidaksesuaian) pencatatan angka penjualan dan produksi oleh manajemen lama.

Menurut dia, auditor independen yang disewa manajemen lama Ades juga telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan tidak menemukan adanya penyimpangan itu. Oleh karena itu, sejauh ini Bapepam baru memberi peringatan kepada manajemen agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.