Selasa, 22 April 2008

Bapepam Bekukan Investindo dan BNI Securities

[Republika] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan sekuritas, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities. Keduanya dibekukan sementara sebagai penjamin emisi karena pembatalan penawaran saham umum perdana (IPO) PT Wahanaartha Harsaka.

Kasus bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi Wahana per 7 April 2008. Perjanjian itu disepakati Wahana selaku emiten, serta Investindo dan BNI Securities, selaku penjamin emisi. Rencana IPO sendiri telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret lalu. Selain itu penawaran umum telah berlangsung, walau akhirnya tak semua saham diserap pasar dengan alasan fluktuatifnya kondisi pasar modal.

Kepala Biro Hukum Bapepam, Robinson Simbolon, mengatakan, pembatalan penawaran umum yang ada tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus penawaran umum. Isi prospektus menyatakan, emiten dan penjamin emisi punya hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan, atau selama penawaran umum dari 2-4 April 2008. Sementara pembatalan dilakukan usai masa penawaran dan investor sudah membeli saham Wahanaartha.

Senin, 21 April 2008

BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam

[Bisnis Indonesia] - Bapepam dan LK memberi sanksi tegas kepada PT BNI securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas menyusul pembatalan penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk pada 7 April 2008.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.

Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.

Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Selasa, 08 April 2008

55 Emiten Akan Kena Sanksi

[Seputar Indonesia] - Hingga saat ini,55 emiten dari total 436 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan laporan keuangan audit 2007.

Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin.

Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.

Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7.