Selasa, 22 April 2008

Bapepam Bekukan Investindo dan BNI Securities

[Republika] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan sekuritas, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities. Keduanya dibekukan sementara sebagai penjamin emisi karena pembatalan penawaran saham umum perdana (IPO) PT Wahanaartha Harsaka.

Kasus bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi Wahana per 7 April 2008. Perjanjian itu disepakati Wahana selaku emiten, serta Investindo dan BNI Securities, selaku penjamin emisi. Rencana IPO sendiri telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret lalu. Selain itu penawaran umum telah berlangsung, walau akhirnya tak semua saham diserap pasar dengan alasan fluktuatifnya kondisi pasar modal.

Kepala Biro Hukum Bapepam, Robinson Simbolon, mengatakan, pembatalan penawaran umum yang ada tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus penawaran umum. Isi prospektus menyatakan, emiten dan penjamin emisi punya hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan, atau selama penawaran umum dari 2-4 April 2008. Sementara pembatalan dilakukan usai masa penawaran dan investor sudah membeli saham Wahanaartha.

Tidak ada komentar: