Jumat, 05 November 2004

Bapepam: Ades Bisa Tidak Bayar Sanksi Jika Bisa Berikan Bukti

[Koran Tempo] - Badan Pengawas Pasar Modal menegaskan, manajemen PT Ades Alfindo Putrasetia Tbk. dapat menghindari pengenaan sanksi Rp 150 juta. Syaratnya, produsen air minuman dalam kemasan itu mampu memberikan bukti penyimpangan manajemen lama.

Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, hingga saat ini Bapepam masih menunggu bukti-bukti konkret dari manajemen baru Ades soal kesalahan manajemen lama dalam melaporkan jumlah air yang diproduksi dan yang dipasarkan. "Pemeriksaan kami hentikan sementara," kata Herwidayatmo kepada Tempo, Rabu (4/11).

Herwidayatmo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, manajemen baru Ades tidak dapat menyajikan bukti atas tuduhannya bahwa telah terjadi mismatch (ketidaksesuaian) pencatatan angka penjualan dan produksi oleh manajemen lama.

Menurut dia, auditor independen yang disewa manajemen lama Ades juga telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan tidak menemukan adanya penyimpangan itu. Oleh karena itu, sejauh ini Bapepam baru memberi peringatan kepada manajemen agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

Jumat, 30 Juli 2004

Bakrie Group di Balik Akuisisi KPC?

[Sinar Harapan] - Berita akuisisi 100 persen saham milik Rio Tinto dan BP Plc yang ada di PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT Bumi Resources Tbk. masih menyisakan tanda tanya.

Pertama, darimana Bumi Resources mendapatkan dana sebesar US$ 500 juta (sekitar Rp 4,3 triliun pada kurs Rp 8.600/US$) untuk membeli saham Rio Tinto dan BP? Kedua, bagaimana niat dan posisi Bumi Resources terhadap kewajiban melaksanakan divestasi 51 persen saham yang sudah disepakati oleh pemegang saham sebelumnya?

PT Bumi Resources Tbk adalah perusahaan nasional, sekaligus perusahaan publik. Sebagai perusahaan publik, seharusnya Bumi Resources menjunjung transparansi dan fairness bagi semua dalam kerangka bisnis.

Pada 16 Juli lalu Bumi melakukan perjanjian jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA) atas seluruh saham yang dimiliki oleh anak perusahaan Rio Tinto dan BP Plc di PT KPC yakni masing-masing Sangata Holding (Caymand Island) dan Kalimantan Coal Limited (Mauritius). Bumi diberi waktu hingga Oktober 2003 untuk melakukan pembayaran.
Aburizal Bakrie, Kusumo AW, dan teman-temannya diketahui sebagai pihak yang giat melakukan lobi-lobi, baik kepada Rio Tinto maupun BP.

Jumat, 16 Juli 2004

Penyesatan Informasi Kena Sanksi Rp 500 Juta

[Koran Tempo] - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan mengenakan sanksi denda hingga Rp 500 juta terhadap emiten yang manajemennya menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.

Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan, penerapan sanksi itu untuk melindungi kepentingan investor publik. Penyesatan informasi itu misalnya manajemen mengatakan akan melakukan aksi korporasi, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau penyesatan informasi lainnya.

"Meskipun pelakunya adalah manajemen, perusahaan yang harus menanggung dendanya karena aturan sanksi ke manajemen belum ada," kata Erry di Jakarta kemarin.

Pengenaan sanksi ini masuk dalam aturan BEJ yang baru, hasil revisi peraturan yang sama yang keluar pada tahun 2000. Ketentuan baru ini mulai berlaku Senin (19/7), kecuali sanksi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang baru akan berlaku 1 Oktober 2004 karena terkait dengan masa berakhirnya laporan keuangan triwulan ketiga 2004.

Rabu, 14 Januari 2004

Kejahatan Pasar Modal Termasuk Korupsi

[Koran Tempo] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan kejahatan di pasar modal, seperti manipulasi transaksi, perdagangan dengan informasi ilegal dan pencucian uang, masuk dalam kategori kejahatan korupsi. Ini karena Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum memiliki daya tangkal yang efektif.

"Jika memang terbukti ada praktek seperti itu, kita akan singkirkan undang-undang pasar modal dan kita ganti dengan undang-undang antikorupsi," kata Erry Riyana, salah satu pimpinan KPK kepada Tempo News Room.

Erry mengatakan, selain itu juga diperlukan pemberdayaan para ekonom dan analis pasar modal untuk menyelidiki benar tidaknya kejahatan semacam itu terjadi. KPK sendiri, kata dia, akan memformulasikan langkah yang dibutuhkan agar kewaspadaan otoritas pasar modal maupun investor meningkat. "Selama ini memang belum ada kasus di kejaksaan terkait dengan kejahatan di bursa," kata dia.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu berhembus dugaan telah terjadinya praktek kejahatan di pasar modal berupa "penggorengan" saham Bank Internasional Indonesia dan Bank Lippo. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku pasar yang terlibat mendapat sanksi.