Selasa, 11 Maret 2008

Panin Capital Terancam Sanksi

[Inilah Dotcom] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan sanksi bagi Panin Capital dengan ancaman saksi maksimal berupa pencabutan izin terkait.

Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.

Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.

Tidak ada komentar: