Jumat, 16 Juli 2004

Penyesatan Informasi Kena Sanksi Rp 500 Juta

[Koran Tempo] - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan mengenakan sanksi denda hingga Rp 500 juta terhadap emiten yang manajemennya menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.

Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan, penerapan sanksi itu untuk melindungi kepentingan investor publik. Penyesatan informasi itu misalnya manajemen mengatakan akan melakukan aksi korporasi, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau penyesatan informasi lainnya.

"Meskipun pelakunya adalah manajemen, perusahaan yang harus menanggung dendanya karena aturan sanksi ke manajemen belum ada," kata Erry di Jakarta kemarin.

Pengenaan sanksi ini masuk dalam aturan BEJ yang baru, hasil revisi peraturan yang sama yang keluar pada tahun 2000. Ketentuan baru ini mulai berlaku Senin (19/7), kecuali sanksi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang baru akan berlaku 1 Oktober 2004 karena terkait dengan masa berakhirnya laporan keuangan triwulan ketiga 2004.

Tidak ada komentar: