Senin, 21 April 2008
BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.
Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.
Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Selasa, 08 April 2008
55 Emiten Akan Kena Sanksi
Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin.
Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.
Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7.
Selasa, 11 Maret 2008
Panin Capital Terancam Sanksi
Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.
Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.
Senin, 03 Maret 2008
Newmont Pertanyakan MoU Pemerintah dan BUMI
"Kami merasa prihatin dengan dokumen yang dikemukakan dalam artikel Financial Times," kata Chief Financial Officer (CFO) NMC, Russell Ball dalam siaran persnya, Senin.
Russell Ball mengatakan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah Indonesia guna mendivestasikan saham PTNNT.
Namun di sisi lain ternyata ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial, ujar Ball.
Jumat, 15 Februari 2008
Bursa Efek Indonesia akan Beri Sanksi JP Morgan
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Friderica Widyasari Dewi, kekeliruan input harga saham emiten berkode BNBR tersebut menyebabkan total nilai transaksi melonjak tajam menjadi Rp 36,202 triliun. "Ini diperoleh dari pengkalian 10 juta lembar (20 ribu lot) saham BNBR, dengan harga Rp 3.620.287," kata Friderica, tanpa menjelaskan bentuk sanksinya dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat (15/2).
Seharusnya, lanjut Friderica, harga yang dikalikan dengan 10 juta lembar saham (20.000 lot) BNBR adalah Rp 362. "Atau total menjadi sebesar Rp 3,6 miliar," ujarnya.
Akibat kesalahan tersebut terdapat selisih total nilai transaksi pada hari Jumat (15/2) ini sebesar Rp 36,199 triliun. Nilai total transaksi yang sebenarnya adalah Rp 5,1 triliun.
Kamis, 27 Desember 2007
Bapepam: Sanksi Administratif PGN untuk Kepastian Hukum
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan tidak mau kasus ini terkatung-katung dengan melanjutkannya hingga proses penyidikan pidana. Selain itu, menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bapepam-LK hanya berwenang mengenakan sanksi administrasi tanpa harus melanjutkan ke arah pidana. "Kalau proses pidana akan makan waktu lama sekali hingga mendapatkan ketetapan hukum pengadilan," kata dia.
Bapepam sudah memutuskan ketiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT PGN harus membayar denda pada Rabu pekan lalu. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan tersebut, yaitu informasi yang belum menjadi konsumsi publik. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.
Jumat, 16 Maret 2007
Bapepam Panggil Bumi Resources Pekan Depan
Selain masalah KPC, Bapepam juga akan meminta penjelasan Bumi terkait dengan transaksi kepemilikan saham terhadap Pemerintah Daerah Kutai Timur yang belum terealisasi. "Kami juga akan menanyakan beberapa item mengenai divestasi mereka (Bumi). Kalau memang sudah ada kepastian calon investor yang akan masuk, maka harus segera diumumkan," tutur Nurhaida.
Secara terpisah, Ketua Bapepam, Fuad Rahmany juga menyatakan telah menerima laporan tentang masalah KPC ini. Namun Fuad enggan memberikan keterangan lebih lanjut, "Aduh saya lupa tuh, tapi memang saya sudah dapat laporannya," kata Fuad.
Sebelumnya pada awal Maret lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaporkan kasus KPC ini kepada Bapepam-LK melalui kuasa hukumnya dari DNC Advokat. Dengan alasan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh Bumi.