Jumat, 16 Maret 2007

Bapepam Panggil Bumi Resources Pekan Depan

[Tempo Interaktif] - Pekan depan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memanggil PT Bumi Resources Tbk. terkait dengan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Kami akan meminta klarifikasi dari mereka," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam, Nurhaida, ketika ditemui wartawan di kantor Bapepam, Jakarta hari ini.

Selain masalah KPC, Bapepam juga akan meminta penjelasan Bumi terkait dengan transaksi kepemilikan saham terhadap Pemerintah Daerah Kutai Timur yang belum terealisasi. "Kami juga akan menanyakan beberapa item mengenai divestasi mereka (Bumi). Kalau memang sudah ada kepastian calon investor yang akan masuk, maka harus segera diumumkan," tutur Nurhaida.

Secara terpisah, Ketua Bapepam, Fuad Rahmany juga menyatakan telah menerima laporan tentang masalah KPC ini. Namun Fuad enggan memberikan keterangan lebih lanjut, "Aduh saya lupa tuh, tapi memang saya sudah dapat laporannya," kata Fuad.

Sebelumnya pada awal Maret lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaporkan kasus KPC ini kepada Bapepam-LK melalui kuasa hukumnya dari DNC Advokat. Dengan alasan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh Bumi.

Senin, 03 Januari 2005

Presiden Minta Penegakkan Hukum Pasar Modal Ditingkatkan

[Tempo Interaktif] - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta, penegakkan hukum di pasar modal ditingkatkan, karena ini penting untuk memilihara momentum pemulihan dan kebangkitan ekonomi.

Presiden mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen mengatasi berbagai kejahatan, termasuk tindakan kejahatan pasar modal. Dalam konferensi tingkat tinggi negara-negara forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Chili dan ASEAN Plus di Laos beberapa waktu lalu, semua kepala negara dan yang hadir, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk bekerja sama secara global dan regional melawan korupsi dan pelaku kejahatan. Semua negara juga sepakat bekerja sama untuk mencegah keluarnya para pelaku kejahatan lari ke luar negeri.

Selain meningkatkan kerja sama regional dan global, kata Yudhoyono, Kejaksaan Agung dan kepolisian juga diharapkan dapat bekerja lebih keras untuk menegakan hukum.

Jumat, 05 November 2004

Bapepam: Ades Bisa Tidak Bayar Sanksi Jika Bisa Berikan Bukti

[Koran Tempo] - Badan Pengawas Pasar Modal menegaskan, manajemen PT Ades Alfindo Putrasetia Tbk. dapat menghindari pengenaan sanksi Rp 150 juta. Syaratnya, produsen air minuman dalam kemasan itu mampu memberikan bukti penyimpangan manajemen lama.

Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, hingga saat ini Bapepam masih menunggu bukti-bukti konkret dari manajemen baru Ades soal kesalahan manajemen lama dalam melaporkan jumlah air yang diproduksi dan yang dipasarkan. "Pemeriksaan kami hentikan sementara," kata Herwidayatmo kepada Tempo, Rabu (4/11).

Herwidayatmo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, manajemen baru Ades tidak dapat menyajikan bukti atas tuduhannya bahwa telah terjadi mismatch (ketidaksesuaian) pencatatan angka penjualan dan produksi oleh manajemen lama.

Menurut dia, auditor independen yang disewa manajemen lama Ades juga telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan tidak menemukan adanya penyimpangan itu. Oleh karena itu, sejauh ini Bapepam baru memberi peringatan kepada manajemen agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

Jumat, 30 Juli 2004

Bakrie Group di Balik Akuisisi KPC?

[Sinar Harapan] - Berita akuisisi 100 persen saham milik Rio Tinto dan BP Plc yang ada di PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT Bumi Resources Tbk. masih menyisakan tanda tanya.

Pertama, darimana Bumi Resources mendapatkan dana sebesar US$ 500 juta (sekitar Rp 4,3 triliun pada kurs Rp 8.600/US$) untuk membeli saham Rio Tinto dan BP? Kedua, bagaimana niat dan posisi Bumi Resources terhadap kewajiban melaksanakan divestasi 51 persen saham yang sudah disepakati oleh pemegang saham sebelumnya?

PT Bumi Resources Tbk adalah perusahaan nasional, sekaligus perusahaan publik. Sebagai perusahaan publik, seharusnya Bumi Resources menjunjung transparansi dan fairness bagi semua dalam kerangka bisnis.

Pada 16 Juli lalu Bumi melakukan perjanjian jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA) atas seluruh saham yang dimiliki oleh anak perusahaan Rio Tinto dan BP Plc di PT KPC yakni masing-masing Sangata Holding (Caymand Island) dan Kalimantan Coal Limited (Mauritius). Bumi diberi waktu hingga Oktober 2003 untuk melakukan pembayaran.
Aburizal Bakrie, Kusumo AW, dan teman-temannya diketahui sebagai pihak yang giat melakukan lobi-lobi, baik kepada Rio Tinto maupun BP.

Jumat, 16 Juli 2004

Penyesatan Informasi Kena Sanksi Rp 500 Juta

[Koran Tempo] - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan mengenakan sanksi denda hingga Rp 500 juta terhadap emiten yang manajemennya menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.

Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan, penerapan sanksi itu untuk melindungi kepentingan investor publik. Penyesatan informasi itu misalnya manajemen mengatakan akan melakukan aksi korporasi, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau penyesatan informasi lainnya.

"Meskipun pelakunya adalah manajemen, perusahaan yang harus menanggung dendanya karena aturan sanksi ke manajemen belum ada," kata Erry di Jakarta kemarin.

Pengenaan sanksi ini masuk dalam aturan BEJ yang baru, hasil revisi peraturan yang sama yang keluar pada tahun 2000. Ketentuan baru ini mulai berlaku Senin (19/7), kecuali sanksi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang baru akan berlaku 1 Oktober 2004 karena terkait dengan masa berakhirnya laporan keuangan triwulan ketiga 2004.

Rabu, 14 Januari 2004

Kejahatan Pasar Modal Termasuk Korupsi

[Koran Tempo] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan kejahatan di pasar modal, seperti manipulasi transaksi, perdagangan dengan informasi ilegal dan pencucian uang, masuk dalam kategori kejahatan korupsi. Ini karena Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum memiliki daya tangkal yang efektif.

"Jika memang terbukti ada praktek seperti itu, kita akan singkirkan undang-undang pasar modal dan kita ganti dengan undang-undang antikorupsi," kata Erry Riyana, salah satu pimpinan KPK kepada Tempo News Room.

Erry mengatakan, selain itu juga diperlukan pemberdayaan para ekonom dan analis pasar modal untuk menyelidiki benar tidaknya kejahatan semacam itu terjadi. KPK sendiri, kata dia, akan memformulasikan langkah yang dibutuhkan agar kewaspadaan otoritas pasar modal maupun investor meningkat. "Selama ini memang belum ada kasus di kejaksaan terkait dengan kejahatan di bursa," kata dia.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu berhembus dugaan telah terjadinya praktek kejahatan di pasar modal berupa "penggorengan" saham Bank Internasional Indonesia dan Bank Lippo. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku pasar yang terlibat mendapat sanksi.

Selasa, 04 Februari 2003

Bapepam Ancam Sanksi Maksimal Manajemen Lippo

[Pontianak Pos] - Manajemen PT Bank Lippo Tbk (Bank Lippo) bakal makin tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mulai menujukkan gelagat serius dalam menangani kasus perbedaan laporan keuangan triwulan III 2002 Bank Lippo. Bapepam mengancam memberi sanksi maksimal.

Menurut Robinson Simbolon, Kabiro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam, jika manajemen terbukti bersalah, Bapepam akan memberi sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. Sanksi hukuman tersebut merupakan sanksi pidana dalam aturan perundangan pasar modal.

Dikatakan, ancaman hukuman terhadap Bank Lippo memang berat. Sebab, pada kasus perbedaan laporan keuangan itu, Bank Lippo bisa dikategorikan melakukan pelanggaran misleading information atau memberi informasi yang tidak benar kepada publik. "Itu merupakan kebohongan publik. Jadi, hukumannya juga berat," kata Robinson di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), kemarin.

Ditambahkan, meski saat ini fokus pemeriksaan Bapepam masih dilakukan terhadap Bank Lippo, tapi tidak tertutup kemungkinan auditor Bank Lippo, yakni kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, juga diperiksa. Bagaimanapun, akuntan bisa dipersalahkan kalau dia tahu ada pelanggaran tetapi tetap tidak bersedia melaporkan dan tetap mengauditnya.