Rabu, 14 Januari 2004

Kejahatan Pasar Modal Termasuk Korupsi

[Koran Tempo] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan kejahatan di pasar modal, seperti manipulasi transaksi, perdagangan dengan informasi ilegal dan pencucian uang, masuk dalam kategori kejahatan korupsi. Ini karena Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum memiliki daya tangkal yang efektif.

"Jika memang terbukti ada praktek seperti itu, kita akan singkirkan undang-undang pasar modal dan kita ganti dengan undang-undang antikorupsi," kata Erry Riyana, salah satu pimpinan KPK kepada Tempo News Room.

Erry mengatakan, selain itu juga diperlukan pemberdayaan para ekonom dan analis pasar modal untuk menyelidiki benar tidaknya kejahatan semacam itu terjadi. KPK sendiri, kata dia, akan memformulasikan langkah yang dibutuhkan agar kewaspadaan otoritas pasar modal maupun investor meningkat. "Selama ini memang belum ada kasus di kejaksaan terkait dengan kejahatan di bursa," kata dia.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu berhembus dugaan telah terjadinya praktek kejahatan di pasar modal berupa "penggorengan" saham Bank Internasional Indonesia dan Bank Lippo. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku pasar yang terlibat mendapat sanksi.

Selasa, 04 Februari 2003

Bapepam Ancam Sanksi Maksimal Manajemen Lippo

[Pontianak Pos] - Manajemen PT Bank Lippo Tbk (Bank Lippo) bakal makin tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mulai menujukkan gelagat serius dalam menangani kasus perbedaan laporan keuangan triwulan III 2002 Bank Lippo. Bapepam mengancam memberi sanksi maksimal.

Menurut Robinson Simbolon, Kabiro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam, jika manajemen terbukti bersalah, Bapepam akan memberi sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. Sanksi hukuman tersebut merupakan sanksi pidana dalam aturan perundangan pasar modal.

Dikatakan, ancaman hukuman terhadap Bank Lippo memang berat. Sebab, pada kasus perbedaan laporan keuangan itu, Bank Lippo bisa dikategorikan melakukan pelanggaran misleading information atau memberi informasi yang tidak benar kepada publik. "Itu merupakan kebohongan publik. Jadi, hukumannya juga berat," kata Robinson di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), kemarin.

Ditambahkan, meski saat ini fokus pemeriksaan Bapepam masih dilakukan terhadap Bank Lippo, tapi tidak tertutup kemungkinan auditor Bank Lippo, yakni kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, juga diperiksa. Bagaimanapun, akuntan bisa dipersalahkan kalau dia tahu ada pelanggaran tetapi tetap tidak bersedia melaporkan dan tetap mengauditnya.

Sabtu, 22 April 2000

Sanksi Bapepam Tak Timbulkan Efek Jera : Kejahatan Pasar Modal Kian Marak

[Sinar Harapan] - Pendekatan minimalis yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjatuhkan sanksi terhadap dua kejahatan pasar modal ditanggapi secara sinis.

Denda yang tak sebanding dengan nilai kejahatan dan peniadaan aspek pidana bagi para pelaku kejahatan pasar modal, membuktikan otoritas lembaga pasar modal tidak memiliki pola dan sistematika yang jelas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal.

Demikian pendapat analis pasar modal Yanuar Rizky, Selasa (18/12), menanggapi pemberian sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT Mentari Sekurindo, terkait transaksi gagal bayar dan kejahatan penyesatan informasi yang dilakukan oleh manajemen PT Agis Tbk.

“Sanksi Bapepam tidak akan menimbulkan efek jera tetapi justru menggembirakan para penjahat pasar modal,” kata Yanuar. Bapepam harusnya melakukan gelar perkara kepada publik sehingga keputusan yang diambil kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena prosesnya transparan.