Selasa, 04 Februari 2003

Bapepam Ancam Sanksi Maksimal Manajemen Lippo

[Pontianak Pos] - Manajemen PT Bank Lippo Tbk (Bank Lippo) bakal makin tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mulai menujukkan gelagat serius dalam menangani kasus perbedaan laporan keuangan triwulan III 2002 Bank Lippo. Bapepam mengancam memberi sanksi maksimal.

Menurut Robinson Simbolon, Kabiro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam, jika manajemen terbukti bersalah, Bapepam akan memberi sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. Sanksi hukuman tersebut merupakan sanksi pidana dalam aturan perundangan pasar modal.

Dikatakan, ancaman hukuman terhadap Bank Lippo memang berat. Sebab, pada kasus perbedaan laporan keuangan itu, Bank Lippo bisa dikategorikan melakukan pelanggaran misleading information atau memberi informasi yang tidak benar kepada publik. "Itu merupakan kebohongan publik. Jadi, hukumannya juga berat," kata Robinson di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), kemarin.

Ditambahkan, meski saat ini fokus pemeriksaan Bapepam masih dilakukan terhadap Bank Lippo, tapi tidak tertutup kemungkinan auditor Bank Lippo, yakni kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, juga diperiksa. Bagaimanapun, akuntan bisa dipersalahkan kalau dia tahu ada pelanggaran tetapi tetap tidak bersedia melaporkan dan tetap mengauditnya.

Sabtu, 22 April 2000

Sanksi Bapepam Tak Timbulkan Efek Jera : Kejahatan Pasar Modal Kian Marak

[Sinar Harapan] - Pendekatan minimalis yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjatuhkan sanksi terhadap dua kejahatan pasar modal ditanggapi secara sinis.

Denda yang tak sebanding dengan nilai kejahatan dan peniadaan aspek pidana bagi para pelaku kejahatan pasar modal, membuktikan otoritas lembaga pasar modal tidak memiliki pola dan sistematika yang jelas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal.

Demikian pendapat analis pasar modal Yanuar Rizky, Selasa (18/12), menanggapi pemberian sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT Mentari Sekurindo, terkait transaksi gagal bayar dan kejahatan penyesatan informasi yang dilakukan oleh manajemen PT Agis Tbk.

“Sanksi Bapepam tidak akan menimbulkan efek jera tetapi justru menggembirakan para penjahat pasar modal,” kata Yanuar. Bapepam harusnya melakukan gelar perkara kepada publik sehingga keputusan yang diambil kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena prosesnya transparan.