Kamis, 03 Juli 2008
Kontroversi leveraged buyout Apexindo
Meski harga divestasi itu premium 11,36% dibandingkan dengan harga pasar tertinggi Rp2.200, selisihnya hanya Rp50 per saham atau 2,08% dibandingkan dengan harga pembelian keluarga Panigoro (lewat Encore International Ltd) dari dua pemegang saham sebelumnya Rp2.400.
Bahkan, angka itu melorot 10% (Rp250) dibandingkan dengan penawaran awal tahun senilai Rp2.700, yang membuat Essar Oil (India) dan 3i Group Plc mundur karena menilai harga itu terlalu mahal (Bisnis, 16 Januari).
Lebih unik lagi, Mitra Rajasa dalam transaksi ini ibarat menjadi Daud yang berhasil mencaplok Goliath setelah lebih dulu menyisihkan raksasa lain pesaing terganasnya.
Berdasarkan data Bloomberg, Mitra Rajasa tercatat hanya memiliki aset US$119,98 juta (per Desember 2007), atau empat kali lebih kecil dari aset Apexindo senilai US$489,48 juta.
Kamis, 12 Juni 2008
Bapepam Periksa Apexindo
Renacananya, Bapepam akan memulai pemeriksaan dengan lebih dulu meminta keterangan PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk yang terlibat transaksi itu.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK M Noor Rachman mengungkapkan, Bapepam akan mengecek dan segera minta keterangan dari perusahaan-perusahaan terkait.
Rachman mengatakan, perseroan akan memeriksa beberapa detail dari proses akuisisi itu. Tapi, ia belum bersedia menjelaskan detail dimaksud.
Transaksi akuisisi Apexindo terjadi akhir pekan lalu, ketika ditandatangani kesepakatan jual beli antara PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk dengan harga Rp 2.450 per saham.
Selasa, 22 April 2008
Bapepam Bekukan Investindo dan BNI Securities
Kasus bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi Wahana per 7 April 2008. Perjanjian itu disepakati Wahana selaku emiten, serta Investindo dan BNI Securities, selaku penjamin emisi. Rencana IPO sendiri telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret lalu. Selain itu penawaran umum telah berlangsung, walau akhirnya tak semua saham diserap pasar dengan alasan fluktuatifnya kondisi pasar modal.
Kepala Biro Hukum Bapepam, Robinson Simbolon, mengatakan, pembatalan penawaran umum yang ada tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus penawaran umum. Isi prospektus menyatakan, emiten dan penjamin emisi punya hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan, atau selama penawaran umum dari 2-4 April 2008. Sementara pembatalan dilakukan usai masa penawaran dan investor sudah membeli saham Wahanaartha.
Senin, 21 April 2008
BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.
Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.
Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Selasa, 08 April 2008
55 Emiten Akan Kena Sanksi
Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin.
Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.
Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7.
Selasa, 11 Maret 2008
Panin Capital Terancam Sanksi
Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.
Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.
Senin, 03 Maret 2008
Newmont Pertanyakan MoU Pemerintah dan BUMI
"Kami merasa prihatin dengan dokumen yang dikemukakan dalam artikel Financial Times," kata Chief Financial Officer (CFO) NMC, Russell Ball dalam siaran persnya, Senin.
Russell Ball mengatakan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah Indonesia guna mendivestasikan saham PTNNT.
Namun di sisi lain ternyata ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial, ujar Ball.