Kamis, 12 Juni 2008

Bapepam Periksa Apexindo

[Inilah] - Diduga ada yang tidak wajar dalam transaksi akuisisi PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta segera memeriksa transaksi itu.

Renacananya, Bapepam akan memulai pemeriksaan dengan lebih dulu meminta keterangan PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk yang terlibat transaksi itu.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK M Noor Rachman mengungkapkan, Bapepam akan mengecek dan segera minta keterangan dari perusahaan-perusahaan terkait.

Rachman mengatakan, perseroan akan memeriksa beberapa detail dari proses akuisisi itu. Tapi, ia belum bersedia menjelaskan detail dimaksud.

Transaksi akuisisi Apexindo terjadi akhir pekan lalu, ketika ditandatangani kesepakatan jual beli antara PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Mitra Rajasa Tbk dengan harga Rp 2.450 per saham.

Selasa, 22 April 2008

Bapepam Bekukan Investindo dan BNI Securities

[Republika] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan sekuritas, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities. Keduanya dibekukan sementara sebagai penjamin emisi karena pembatalan penawaran saham umum perdana (IPO) PT Wahanaartha Harsaka.

Kasus bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi Wahana per 7 April 2008. Perjanjian itu disepakati Wahana selaku emiten, serta Investindo dan BNI Securities, selaku penjamin emisi. Rencana IPO sendiri telah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret lalu. Selain itu penawaran umum telah berlangsung, walau akhirnya tak semua saham diserap pasar dengan alasan fluktuatifnya kondisi pasar modal.

Kepala Biro Hukum Bapepam, Robinson Simbolon, mengatakan, pembatalan penawaran umum yang ada tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus penawaran umum. Isi prospektus menyatakan, emiten dan penjamin emisi punya hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan, atau selama penawaran umum dari 2-4 April 2008. Sementara pembatalan dilakukan usai masa penawaran dan investor sudah membeli saham Wahanaartha.

Senin, 21 April 2008

BNI Securities dan Investindo diganjar sanksi Bapepam

[Bisnis Indonesia] - Bapepam dan LK memberi sanksi tegas kepada PT BNI securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas menyusul pembatalan penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk pada 7 April 2008.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK Robinson Simbolon dalam pernyataannya hari ini mengungkapkan PT BNI Securities selaku penjamin emisi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan.

Sementara PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek selama enam bulan.

Selain itu, Bapepam dan LK, juga memberi sanksi administratif terhadap Sdr. Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Selasa, 08 April 2008

55 Emiten Akan Kena Sanksi

[Seputar Indonesia] - Hingga saat ini,55 emiten dari total 436 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan laporan keuangan audit 2007.

Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin.

Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.

Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7.

Selasa, 11 Maret 2008

Panin Capital Terancam Sanksi

[Inilah Dotcom] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan sanksi bagi Panin Capital dengan ancaman saksi maksimal berupa pencabutan izin terkait.

Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.

Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.

Senin, 03 Maret 2008

Newmont Pertanyakan MoU Pemerintah dan BUMI

[Kapan Lagi] - Newmont Mining Corporation (NMC) mempertanyakan adanya perjanjian antara pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Bumi Resources soal pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

"Kami merasa prihatin dengan dokumen yang dikemukakan dalam artikel Financial Times," kata Chief Financial Officer (CFO) NMC, Russell Ball dalam siaran persnya, Senin.

Russell Ball mengatakan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah Indonesia guna mendivestasikan saham PTNNT.

Namun di sisi lain ternyata ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial, ujar Ball.

Jumat, 15 Februari 2008

Bursa Efek Indonesia akan Beri Sanksi JP Morgan

[Tempo Interaktif] - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi JP Morgan Securities Indonesia akibat salah mencatatkan (input) harga saham PT Bakrie & Brothers Tbk. pada transaksi di pasar negosiasi. Broker berkode BK ini salah mencatatkan harga yang seharusnya Rp 362 menjadi Rp 3.620.287 dengan cara tutup sendiri (bukan reguler).

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Friderica Widyasari Dewi, kekeliruan input harga saham emiten berkode BNBR tersebut menyebabkan total nilai transaksi melonjak tajam menjadi Rp 36,202 triliun. "Ini diperoleh dari pengkalian 10 juta lembar (20 ribu lot) saham BNBR, dengan harga Rp 3.620.287," kata Friderica, tanpa menjelaskan bentuk sanksinya dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat (15/2).

Seharusnya, lanjut Friderica, harga yang dikalikan dengan 10 juta lembar saham (20.000 lot) BNBR adalah Rp 362. "Atau total menjadi sebesar Rp 3,6 miliar," ujarnya.

Akibat kesalahan tersebut terdapat selisih total nilai transaksi pada hari Jumat (15/2) ini sebesar Rp 36,199 triliun. Nilai total transaksi yang sebenarnya adalah Rp 5,1 triliun.