Selasa, 08 April 2008

55 Emiten Akan Kena Sanksi

[Seputar Indonesia] - Hingga saat ini,55 emiten dari total 436 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan laporan keuangan audit 2007.

Hal ini membuat mereka terancam sanksi dari otoritas bursa. ”Data tersebut dihimpun berdasarkan status sampai dengan 3 April 2008 pukul 16.00,” kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta kemarin.

Beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2007 antara lain PT Adhi Karya,PT Alfa Retailindo, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Ignatius menuturkan,dari total 55 emiten,47 per-usahaan merupakan emiten saham dan 8 perusahaan merupakan emiten obligasi.

Selain 55 emiten, terdapat 2 emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan auditan hingga Desember 2007, yakni PT Courts Indonesia Tbk (MACO), yang periode tahun buku laporan keuangan auditan berakhir pada 31 Maret 2007 dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepeam- LK) No.X.K.7.

Selasa, 11 Maret 2008

Panin Capital Terancam Sanksi

[Inilah Dotcom] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan sanksi bagi Panin Capital dengan ancaman saksi maksimal berupa pencabutan izin terkait.

Sanksi tersebut terkait kasus gagal bayar senilai Rp350 miliar pada akhir tahun lalu, kendati Panin Capaital sudah memenuhi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Ganti rugi diselesaikan oleh Panin Capital kemarin kepada PT CIMB-GK Securities. Sebelumnya Panin sudah menyelesaikan ganti rugi dengan tiga pihak lainnya, yaitu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan sanksi segera dikeluarkan otoritas pasar modal agar menjadi pelajaran bagi Panin Capital.

Dia memaparkan pemeriksaan administratif oleh Bapepam-LK terhadap kasus tersebut akan berujung pada sanksi administratif. Ada berbagai sanksi administrasi yang bisa ditetapkan antara lain peringatan tertulis, denda, suspensi izin hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin.

Senin, 03 Maret 2008

Newmont Pertanyakan MoU Pemerintah dan BUMI

[Kapan Lagi] - Newmont Mining Corporation (NMC) mempertanyakan adanya perjanjian antara pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Bumi Resources soal pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

"Kami merasa prihatin dengan dokumen yang dikemukakan dalam artikel Financial Times," kata Chief Financial Officer (CFO) NMC, Russell Ball dalam siaran persnya, Senin.

Russell Ball mengatakan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah Indonesia guna mendivestasikan saham PTNNT.

Namun di sisi lain ternyata ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial, ujar Ball.

Jumat, 15 Februari 2008

Bursa Efek Indonesia akan Beri Sanksi JP Morgan

[Tempo Interaktif] - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi JP Morgan Securities Indonesia akibat salah mencatatkan (input) harga saham PT Bakrie & Brothers Tbk. pada transaksi di pasar negosiasi. Broker berkode BK ini salah mencatatkan harga yang seharusnya Rp 362 menjadi Rp 3.620.287 dengan cara tutup sendiri (bukan reguler).

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Friderica Widyasari Dewi, kekeliruan input harga saham emiten berkode BNBR tersebut menyebabkan total nilai transaksi melonjak tajam menjadi Rp 36,202 triliun. "Ini diperoleh dari pengkalian 10 juta lembar (20 ribu lot) saham BNBR, dengan harga Rp 3.620.287," kata Friderica, tanpa menjelaskan bentuk sanksinya dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat (15/2).

Seharusnya, lanjut Friderica, harga yang dikalikan dengan 10 juta lembar saham (20.000 lot) BNBR adalah Rp 362. "Atau total menjadi sebesar Rp 3,6 miliar," ujarnya.

Akibat kesalahan tersebut terdapat selisih total nilai transaksi pada hari Jumat (15/2) ini sebesar Rp 36,199 triliun. Nilai total transaksi yang sebenarnya adalah Rp 5,1 triliun.

Kamis, 27 Desember 2007

Bapepam: Sanksi Administratif PGN untuk Kepastian Hukum

[Koran Tempo] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin memberikan kepastian hukum lebih cepat. Itu sebabnya kasus pembocoran informasi oleh orang dalam (insider trading) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tidak diteruskan ke arah pidana.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan tidak mau kasus ini terkatung-katung dengan melanjutkannya hingga proses penyidikan pidana. Selain itu, menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bapepam-LK hanya berwenang mengenakan sanksi administrasi tanpa harus melanjutkan ke arah pidana. "Kalau proses pidana akan makan waktu lama sekali hingga mendapatkan ketetapan hukum pengadilan," kata dia.

Bapepam sudah memutuskan ketiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT PGN harus membayar denda pada Rabu pekan lalu. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan tersebut, yaitu informasi yang belum menjadi konsumsi publik. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.

Jumat, 16 Maret 2007

Bapepam Panggil Bumi Resources Pekan Depan

[Tempo Interaktif] - Pekan depan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memanggil PT Bumi Resources Tbk. terkait dengan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Kami akan meminta klarifikasi dari mereka," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam, Nurhaida, ketika ditemui wartawan di kantor Bapepam, Jakarta hari ini.

Selain masalah KPC, Bapepam juga akan meminta penjelasan Bumi terkait dengan transaksi kepemilikan saham terhadap Pemerintah Daerah Kutai Timur yang belum terealisasi. "Kami juga akan menanyakan beberapa item mengenai divestasi mereka (Bumi). Kalau memang sudah ada kepastian calon investor yang akan masuk, maka harus segera diumumkan," tutur Nurhaida.

Secara terpisah, Ketua Bapepam, Fuad Rahmany juga menyatakan telah menerima laporan tentang masalah KPC ini. Namun Fuad enggan memberikan keterangan lebih lanjut, "Aduh saya lupa tuh, tapi memang saya sudah dapat laporannya," kata Fuad.

Sebelumnya pada awal Maret lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaporkan kasus KPC ini kepada Bapepam-LK melalui kuasa hukumnya dari DNC Advokat. Dengan alasan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh Bumi.

Senin, 03 Januari 2005

Presiden Minta Penegakkan Hukum Pasar Modal Ditingkatkan

[Tempo Interaktif] - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta, penegakkan hukum di pasar modal ditingkatkan, karena ini penting untuk memilihara momentum pemulihan dan kebangkitan ekonomi.

Presiden mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen mengatasi berbagai kejahatan, termasuk tindakan kejahatan pasar modal. Dalam konferensi tingkat tinggi negara-negara forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Chili dan ASEAN Plus di Laos beberapa waktu lalu, semua kepala negara dan yang hadir, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk bekerja sama secara global dan regional melawan korupsi dan pelaku kejahatan. Semua negara juga sepakat bekerja sama untuk mencegah keluarnya para pelaku kejahatan lari ke luar negeri.

Selain meningkatkan kerja sama regional dan global, kata Yudhoyono, Kejaksaan Agung dan kepolisian juga diharapkan dapat bekerja lebih keras untuk menegakan hukum.