Jumat, 16 Maret 2007
Bapepam Panggil Bumi Resources Pekan Depan
Selain masalah KPC, Bapepam juga akan meminta penjelasan Bumi terkait dengan transaksi kepemilikan saham terhadap Pemerintah Daerah Kutai Timur yang belum terealisasi. "Kami juga akan menanyakan beberapa item mengenai divestasi mereka (Bumi). Kalau memang sudah ada kepastian calon investor yang akan masuk, maka harus segera diumumkan," tutur Nurhaida.
Secara terpisah, Ketua Bapepam, Fuad Rahmany juga menyatakan telah menerima laporan tentang masalah KPC ini. Namun Fuad enggan memberikan keterangan lebih lanjut, "Aduh saya lupa tuh, tapi memang saya sudah dapat laporannya," kata Fuad.
Sebelumnya pada awal Maret lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaporkan kasus KPC ini kepada Bapepam-LK melalui kuasa hukumnya dari DNC Advokat. Dengan alasan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh Bumi.
Senin, 03 Januari 2005
Presiden Minta Penegakkan Hukum Pasar Modal Ditingkatkan
Presiden mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen mengatasi berbagai kejahatan, termasuk tindakan kejahatan pasar modal. Dalam konferensi tingkat tinggi negara-negara forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Chili dan ASEAN Plus di Laos beberapa waktu lalu, semua kepala negara dan yang hadir, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk bekerja sama secara global dan regional melawan korupsi dan pelaku kejahatan. Semua negara juga sepakat bekerja sama untuk mencegah keluarnya para pelaku kejahatan lari ke luar negeri.
Selain meningkatkan kerja sama regional dan global, kata Yudhoyono, Kejaksaan Agung dan kepolisian juga diharapkan dapat bekerja lebih keras untuk menegakan hukum.
Jumat, 05 November 2004
Bapepam: Ades Bisa Tidak Bayar Sanksi Jika Bisa Berikan Bukti
Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, hingga saat ini Bapepam masih menunggu bukti-bukti konkret dari manajemen baru Ades soal kesalahan manajemen lama dalam melaporkan jumlah air yang diproduksi dan yang dipasarkan. "Pemeriksaan kami hentikan sementara," kata Herwidayatmo kepada Tempo, Rabu (4/11).
Herwidayatmo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, manajemen baru Ades tidak dapat menyajikan bukti atas tuduhannya bahwa telah terjadi mismatch (ketidaksesuaian) pencatatan angka penjualan dan produksi oleh manajemen lama.
Menurut dia, auditor independen yang disewa manajemen lama Ades juga telah melakukan pekerjaannya dengan benar dan tidak menemukan adanya penyimpangan itu. Oleh karena itu, sejauh ini Bapepam baru memberi peringatan kepada manajemen agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.
Jumat, 30 Juli 2004
Bakrie Group di Balik Akuisisi KPC?
Pertama, darimana Bumi Resources mendapatkan dana sebesar US$ 500 juta (sekitar Rp 4,3 triliun pada kurs Rp 8.600/US$) untuk membeli saham Rio Tinto dan BP? Kedua, bagaimana niat dan posisi Bumi Resources terhadap kewajiban melaksanakan divestasi 51 persen saham yang sudah disepakati oleh pemegang saham sebelumnya?
PT Bumi Resources Tbk adalah perusahaan nasional, sekaligus perusahaan publik. Sebagai perusahaan publik, seharusnya Bumi Resources menjunjung transparansi dan fairness bagi semua dalam kerangka bisnis.
Pada 16 Juli lalu Bumi melakukan perjanjian jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA) atas seluruh saham yang dimiliki oleh anak perusahaan Rio Tinto dan BP Plc di PT KPC yakni masing-masing Sangata Holding (Caymand Island) dan Kalimantan Coal Limited (Mauritius). Bumi diberi waktu hingga Oktober 2003 untuk melakukan pembayaran.
Aburizal Bakrie, Kusumo AW, dan teman-temannya diketahui sebagai pihak yang giat melakukan lobi-lobi, baik kepada Rio Tinto maupun BP.
Jumat, 16 Juli 2004
Penyesatan Informasi Kena Sanksi Rp 500 Juta
Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan, penerapan sanksi itu untuk melindungi kepentingan investor publik. Penyesatan informasi itu misalnya manajemen mengatakan akan melakukan aksi korporasi, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau penyesatan informasi lainnya.
"Meskipun pelakunya adalah manajemen, perusahaan yang harus menanggung dendanya karena aturan sanksi ke manajemen belum ada," kata Erry di Jakarta kemarin.
Pengenaan sanksi ini masuk dalam aturan BEJ yang baru, hasil revisi peraturan yang sama yang keluar pada tahun 2000. Ketentuan baru ini mulai berlaku Senin (19/7), kecuali sanksi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang baru akan berlaku 1 Oktober 2004 karena terkait dengan masa berakhirnya laporan keuangan triwulan ketiga 2004.
Rabu, 14 Januari 2004
Kejahatan Pasar Modal Termasuk Korupsi
"Jika memang terbukti ada praktek seperti itu, kita akan singkirkan undang-undang pasar modal dan kita ganti dengan undang-undang antikorupsi," kata Erry Riyana, salah satu pimpinan KPK kepada Tempo News Room.
Erry mengatakan, selain itu juga diperlukan pemberdayaan para ekonom dan analis pasar modal untuk menyelidiki benar tidaknya kejahatan semacam itu terjadi. KPK sendiri, kata dia, akan memformulasikan langkah yang dibutuhkan agar kewaspadaan otoritas pasar modal maupun investor meningkat. "Selama ini memang belum ada kasus di kejaksaan terkait dengan kejahatan di bursa," kata dia.
Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu berhembus dugaan telah terjadinya praktek kejahatan di pasar modal berupa "penggorengan" saham Bank Internasional Indonesia dan Bank Lippo. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku pasar yang terlibat mendapat sanksi.
Selasa, 04 Februari 2003
Bapepam Ancam Sanksi Maksimal Manajemen Lippo
Menurut Robinson Simbolon, Kabiro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam, jika manajemen terbukti bersalah, Bapepam akan memberi sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. Sanksi hukuman tersebut merupakan sanksi pidana dalam aturan perundangan pasar modal.
Dikatakan, ancaman hukuman terhadap Bank Lippo memang berat. Sebab, pada kasus perbedaan laporan keuangan itu, Bank Lippo bisa dikategorikan melakukan pelanggaran misleading information atau memberi informasi yang tidak benar kepada publik. "Itu merupakan kebohongan publik. Jadi, hukumannya juga berat," kata Robinson di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), kemarin.
Ditambahkan, meski saat ini fokus pemeriksaan Bapepam masih dilakukan terhadap Bank Lippo, tapi tidak tertutup kemungkinan auditor Bank Lippo, yakni kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, juga diperiksa. Bagaimanapun, akuntan bisa dipersalahkan kalau dia tahu ada pelanggaran tetapi tetap tidak bersedia melaporkan dan tetap mengauditnya.